PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa belanja hibah sebagai bagian dari kelompok belanja tidak langsung merupakan belanja daerah yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Wajib Daerah, maka penganggaran belanja hibah perlu ditetapkan peruntukannya secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan terpenuhinya seluruh kebutuhan belanja Urusan Wajib Daerah;
- bahwa belanja hibah hanya bersifat bantuan yang tidak wajib, tidak mengikat, tidak secara terus menerus, maka penganggaranya harus dibatasi jumlahnya dan penggunannya harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.