Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan publik;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia;

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2024 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959;
  3. Undang-Undang No.25 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju

Nomor
14

Tahun
2024

Tentang
Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2024

Berlaku Tanggal
10 Juni 2024

Sumber
BD 2024 (14): 37 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar