PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Atas Program Kegiatan Perjanjian Hibah Compact
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Perjanjian Bantuan Hibah dari Millenium Callenge Corporation (MCC) antara pemerintah Amerika Serikat yang diwakili Perusahaan Pemerintah Amerika Serikat yakni MCC disatu pihak dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili Millenium Callenge Account Indonesia (MCAIndonesia)dilain pihak selaku pengelola bantuan hibah tersebut, merupakan sebuah perjanjian/ persetujuan internasional yang akan diatur dan lebih menggunakan prinsip-prinsip Hukum Internasional, sehingga tidak dapat sepenuhnya diatur dengan menggunakan Hukum Nasional Pemerintah Indonesia;
bahwa Bupati Mamuju selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Mamuju telah menandatangani Nota Kesepahaman persiapan pelaksanaan program hibah MCC dalam wilayah Kabupaten Mamuju dengan persyaratan utama melaksanakan pembebasan kewajiban Perpajakan Daerah atas seluruh kegiatan program Compact MCC selama kurun waktu pelaksanaan perjanjian berlangsung;
bahwa berdasarkan asas timbal balik dan kelaziman internasional, Pemerintah Daerah berwenang memberikan Fasilitas Pembebasan Pajak kepada Perwakilan Negara Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 Ayat (4) Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;