PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 23 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan target kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan Tahun 2022 sehingga rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2022 perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Daerahdisampaikan kepada kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2022.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Nomor 23 Tahun 2022 ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 (LN 1959 (74), TLN (1822);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 (LN 2004 (104), TLN (4421);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 (LN 2004 (105), TLN (4422);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (LN 2011 (82), TLN (5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (LN 2022 (143), TLN (6801);
Undang-Undang no. 23 Tahun 2014 (LN 2014 (244), TLN (5587);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (BN 2015 (2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (BN 2018 (157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 (BN 2010 Nomor 1312);