PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Tenaga Perawat dan Bidan untuk Penugasan Khusus di Puskesmas Pembantu Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 24 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga perawat dan bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) untuk kebutuhan pelayanan kesehatan dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan penugasan khusus tenaga perawat dan bidan pada fasilitas pelayanan kesehatan Pustu di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Tenaga Perawat dan Bidan Untuk Penugasan Khusus Di Puskesmas Pembantu Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Nomor 24 Tahun 2022 ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016;