PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Tahun 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 25 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun Standar Harga Satuan Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu Pedoman Standar Harga Satuan Regional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam haruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun 2022;
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Nomor 25 Tahun 2021 ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;