PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dana Bantuan Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Bantuan Sosial sebagai salah satu jenis dari kelompok belanja tidak langsung, dianggarkan dalam APBD setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk memberikan bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada Kelompok/anggota masyarakat;
bahwa upaya pemberian bantuan sosial sangat bergantung dari kemampuan keuangan daerah, maka perlu mengatur mengenai ruang lingkup, tata cara pemberian bantuan dan penetapan besaran bantuan yang dapat diberikan kepada penerima bantuan;
bahwa penetapan pemberian bantuan sosial harus dilakukan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat bagi pemerintah daerah dan harus memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya;