PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mamuju
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 76 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, yang diatur di dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 32 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta beberapa substansi yang harus di sesuaikan dengan peraturan Bupati Mamuju Nomor 32 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati yang baru.