Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2017

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Mamuju Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah perlu adanya pendelegasian kewenangan Bupati Mamuju Tengah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk menandatangani Dokumen Perizinan dan Non Perizinan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 1994
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2005
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.25 Tahun 2007
  9. Undang-Undang No.25 Tahun 2009
  10. Undang-Undang No.4 Tahun 2013
  11. Undang-Undang No.5 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2008
  17. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah No.07 Tahun 2016.

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
azas pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
01 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Mamuju Tengah

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2017

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (937.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar