Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Mamuju Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah perlu adanya pendelegasian kewenangan Bupati Mamuju Tengah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk menandatangani Dokumen Perizinan dan Non Perizinan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 1994
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2005
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.4 Tahun 2013
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah No.07 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
azas pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.