Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka legalitas pelaksanaan peran dan fungsi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis Kabupaten Mamuju Tengah sebagai satuan Pendidikan Non Formal Sejenis yang dapat menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menertibkan Sertifikat Kompetensi
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembenukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan.
Peraturan ini berisi tentang, perubahan status unit pelaksana teknis daerah, kedudukan, tugas, fungsi dan Struktur Organisasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.