Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tarian Benteng Kayu Mangiwang Sebagai Tarian Tradisional Kabupaten Mamuju Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia yang bisa membawa manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana;
  2. kesenian masyarakat beserta kekayaan dan keunikannya menjadi modal dasar untuk memantapkan pengembangan Kabupaten Mamuju Tengah sebagai kabupaten seni budaya dan pariwisata;
  3. pelestarian kesenian beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jati diri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. pelestarian kesenian beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jati diri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. sehingga perlu membentuk peraturan Bupati tentang pelestarian seni tradisional;

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009
  7. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014
  9. dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2015.

Penentuan Tarian Benteng Kayu Mangiwang sebagai tarian tradisional Kabupaten Mamuju Tengah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tarian Benteng Kayu Mangiwang Sebagai Tarian Tradisional Kabupaten Mamuju Tengah

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2017

Berlaku Tanggal
06 Juni 2017

Sumber
BD.2016/NO.143

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (234.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar