Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506) maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019
- Undang-Undang No.4 Tahun 2013
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi pengadaan barang/jasa melalui swakelola;
pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, dan
pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Tentang
Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2020
Berlaku Tanggal
26 Maret 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (443.08 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.