Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506) maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019
  4. Undang-Undang No.4 Tahun 2013
  5. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019
  8. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi pengadaan barang/jasa melalui swakelola;
pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, dan
pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
12 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2020
Berlaku Tanggal
26 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (443.08 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.