Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat,
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Peraturan ini berisi tentang, teknis pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara dan anggota dewan perwakilan daerah kabupaten mamuju tengah dan sumber pendanaan pemberian tunjangan hari raya dan tunjangan ketiga belas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
15 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2019

Berlaku Tanggal
22 Mei 2019

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (57.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar