Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran Pokok RKPD serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
Peraturan ini berisi tentang, maksud, tujuan dan sistematika dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.