Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dengan ditetapkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dipungut di daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.18 Tahun 1997
- Undang-Undang No.29 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.4 Tahun 2013
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1977
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1045/Menkes/II/2006
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No.59 Tahun 2014
- Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri RI No.202/Men.Kes/SKB/III1986 dan No.41 Tahun 1986
- Keputusan Menteri Kesehatan No.159b/Men.Kes/Per/II/1988
- Keputusan Menteri Kesehatan No.582/Men.Kes/SK/VI/1997
- Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.883/Men.Kes/SKB/VIII/1998 dan No.060440-915
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2003
- Peraturan Bupati Mamuju Tengah No.18 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Mamuju Tengah No.11 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
nama, subjek, dan objek Retribusi, golongan retribusi dan jenis pelayanan, dan rincian tarif pelayanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.