Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- guna lebih meningkatkan efesiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, diperlukan pedoman Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial APBD di Kabupaten Mamuju Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1985
- Undang-Undang No.31 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negerii No.13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
Belanja Hibah, Bantuan Sosial, monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.