Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 Bupati Mamuju Tengah menetapkan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Mamuju sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Mamuju Tengah;
- berdasarkan proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masih tetap berlaku di Kabupaten Mamuju Tengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan ini, sehingga perlu ada pedoman pelaksanaannya;
- peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah sudah tidak relevan dengan kebutuhan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah;
- perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
- Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/ Men.Kes/ SKB/ VIII/ 1998 dan Nomor 060440-915
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 159 b/ Men.Kes/ Per/ II/ 1988
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016.
DIatur mengenai:
objek dan subjek retribusi, struktur dan besaran tarif hingga penagihan dan saksi administrasi jika tidak melaksanakan pembayaran tepat waktu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.