PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 24 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas PPembangunan Daerah, kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD serta Pandemi COVID-19 yang masih menjadi perhatian khusus;
- bahwa berkenaan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan seperti yang dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat landasan penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun perubahan APBD Tahun 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2022.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 24 Tahun 2022 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021;
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2022;
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 51 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 40 Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2021 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 24 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.