PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 28 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, Analisis Standar Belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
- bahwa untuk melaksanakan ketetuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 huruf e yang menyatakan bahwa “Pada Saat Peraturan Menteri ini berlaku, Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja ditetapkan paling lama tahun 2022”;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisi standar Belanja Perangkat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 28 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- uu Nomor 25 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 1 TAhun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 28 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.