Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 32 Tahun 2019

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Semester Dua Tahun Anggaran 2019.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 32 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun Standar Satuan Harga Barang, Bahan, Biaya dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Semester Dua Tahun Anggaran 2019;
  2. bahwa Standar Satuan Harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan sudah termasuk PPN dan PPH;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Semester Dua Tahun Anggaran 2019;

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 32 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Standar Satuan Harga dan Standar Biaya adalah Harga dan Biaya Setinggi-tingginya harga tertinggi dari suatu Barang dan Jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
32 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Standar Satuan Harga dan Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Semester Dua Tahun Anggaran 2019.

Ditetapkan Tanggal
12 November 2019

Diundangkan Tanggal
13 November 2019

Berlaku Tanggal
13 November 2019

Sumber
BD.2019/NO.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (265.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar