Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2019

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat daerah kabupaten mamuju tengah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
33 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2019

Berlaku Tanggal
20 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (422.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar