Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Penerapan Gerakan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah perlu adanya Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan perlu Melakukan Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai di Kabupaten Mamuju Tengah;
- bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah dengan PT.Bank Sulselbar Nomor : 900/193/IX/2021 dan Nomor : 015/PKS-BSSB/IX/2021 tentang Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankkan dalam Pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Gerakan Transaksi Non Tunai;
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Inpres Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020
Sistem Transaksi Non Tunai dalam penerimaan dan pengeluaran dalam APBD dilaksanakan berdasar asas:
a. efisiensi;
b. keamanan;
c. manfaat, dan
d. akuntabilitas
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Tentang
Penerapan Gerakan Transaksi Non Tunai
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2021
Berlaku Tanggal
21 Desember 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (300.21 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.