Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 41 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, menyatakan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan, Gubernur atau Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSP-KUKM;
  2. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Mamuju Tengah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil Dan Menegah, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 41 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
41

Tahun
2020

Tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Ditetapkan Tanggal
11 November 2020

Diundangkan Tanggal
11 November 2020

Berlaku Tanggal
11 November 2020

Sumber
BD 2020 (41) : 12 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar