Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Persalinan di Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan termasuk ibu bersalin dan bayi baru lahir sehingga perlu adanya penanganan yang kompeten;
- bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi diupayakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya kegawat daruratan pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir ;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi maka diperlukan pelayanan kesehatan yang optimal dan berkualitas di Fasilitas Kesehatan;
- bahwa untuk terwujudnya upaya nyata penyelamatan ibu dan bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persalinan di Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/ Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula dan Produk Bayi Lainnya
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
- Peraturan Menteri kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan Kawasan Terpencil dan sangat Terpencil
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018
- Peraturan Darah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemberian Air susu Ibu atau Asi Esklusif.
Persalinan di fasilitas kesehatan sebagai upaya percepatan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak balita mempunyai tujuan:
a. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. Menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak serta melindungi pasien dari malpraktek melalui upaya penerapan tata kelola klinik yang baik;
c. Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
d. Mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten melalui tenaga kesehatan yang ada di setiap jenjang pelayanan kesehatan, menurunkan kesakitan dan komplikasi persalinan, memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bila terjadi komplikasi, dan memberikan kenyamanan keamanan dan keselamatan pada ibu hamil, bersalin dan nifas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.