Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Banguan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memeprhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah;
  2. bahwa tarif Retribusi izin mendirikan bangunan yang telah ditentukan pada pasal 8 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 10 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau sesuai kondisi perekonomian masyarakat

Dasar hukum Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 14 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 10 Tahun 2011
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 14 Tahun 2011.

Peraturan ini memuat:
:
Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Jenis Retribusi Perizinan Bab III:
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Bab IV:
Penyidikan Bab V:
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

Nomor
14 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Banguan

Ditetapkan Tanggal
20 April 2012

Diundangkan Tanggal
20 April 2012

Berlaku Tanggal
20 April 2012

Sumber
BD.2012/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (583.94 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar