Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 15 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memeprhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah;
- bahwa tarif Retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil yang telah ditentukan pada pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau sesuai kondisi perekonomian masyarakat
Dasar hukum Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 15 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat:
:
Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Jenis Retribusi Bab III:
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Bab IV:
Penyidikan Bab V:
Insentif Pemungutan Bab V:
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.