Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 29 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Mandailing Natal

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 29 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Organisasi Kemasyarakatan dilakukan Pengawasan Eksternal oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemayarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Mandailing Natal;

Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017.

Dalam Peraturan ini diatur tentang:

KETENTUAN UMUM, MEKANISME PENGAWASAN, PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

Nomor
29 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Mandailing Natal

Ditetapkan Tanggal
24 September 2021

Diundangkan Tanggal
24 September 2021

Berlaku Tanggal
24 September 2021

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 29 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.19 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar