Peraturan Bupati Manggarai Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Penyakit Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai
ABSTRAK
Peraturan Bupati Manggarai Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengantisipasi penularan penyakit COVID-19 di wilayah Kabupaten Manggarai, diperlukan biaya penanganan darurat bencana yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat untuk mempermudah akses, kordinasi dan komunikasi yang lebih cepat, tepat dan terpadu dalam rangka mempersiapkan semua sumber daya yang tersedia pada Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga mampu menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana penularan penyakit COVID-19;
- bahwa dalam rangka penatausahaan pertanggungjawaban biaya penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan mekanismenya guna memberikan kepastian bagi perangkat daerah pelaksana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai.
Dasar hukum Peraturan Bupati Manggarai Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah:
Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Tentang
Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Penyakit Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai
Ditetapkan Tanggal
20 April 2020
Diundangkan Tanggal
20 April 2020
Berlaku Tanggal
20 April 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (285.52 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.