Peraturan Bupati Manokwari Nomor 71 Tahun 2018

Peraturan Bupati Manokwari Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari yang Tidak Menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (Tpp) dan Standar Harga Makan Minum Kegiatan Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Manokwari Nomor 71 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan rapat dan pelaksanaan kegiatan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain gaji dan tunjangan lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), perlu ditetapkan standar uang makan bahwa besarnya harga Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 bahwa standar makan rapat dan makan kegiatan serta pengaturan pemberian uang makan Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapatkan TPP, perlu diatur dalam Peraturan Bupati sebagai dasar bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam mengambil kebijakan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu diatur dalam Peraturan Bupati

Dasar hukum Peraturan Bupati Manokwari Nomor 71 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotime
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PENETAPAN PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN (TPP) DAN STANDAR HARGA MAKAN MINUM KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Nomor
71 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Penetapan Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari yang Tidak Menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (Tpp) dan Standar Harga Makan Minum Kegiatan Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
21 November 2018
Diundangkan Tanggal
21 November 2018
Berlaku Tanggal
21 November 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 71 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.09 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.