Peraturan Bupati Mappi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi Tahun 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mappi Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu mengatur Standar Biaya Umum Kab. Mappi Tahun 2015
Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Perpu Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 4 Tahun 2012.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi Tahun 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar biaya umum sebagai besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya kegiatan yang bersifat umum bagi Pemkab Mappi dengan lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.