Peraturan Bupati Mappi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mappi Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk tertib administrasi dan mengharmonisasikan pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang maksimal di Kabupaten Mappi, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati. Perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kabupaten Mappi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 4 Tahun 2012.
Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Hibah dapat diberikan kepada:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah lain;
Badan Usaha Milik Daerah, dan
Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Masyarakat dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati Mappi. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.