Peraturan Bupati Mappi Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Bupati Mappi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mappi Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk tertib administrasi dan mengharmonisasikan pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang maksimal di Kabupaten Mappi, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati. Perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kabupaten Mappi.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010
  16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 4 Tahun 2012.

Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Hibah dapat diberikan kepada:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah lain;
Badan Usaha Milik Daerah, dan
Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Masyarakat dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati Mappi. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mappi

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2017

Berlaku Tanggal
06 Februari 2017

Sumber
BD.2017/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (424.3 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar