Peraturan Bupati Mappi Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Bupati Mappi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mappi Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan yang diperlukan sebagai pedoman bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2016 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2012-2017 harus dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada Tahun 2015.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  16. Peraturan Gubernur Prov. Papua Nomor 43 Tahun 2013
  17. Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 4 Tahun 2013.

Dalam peraturan bupati ini dijelaskan mengenai:
tujuan disusunnya rencana kerja dan APBD Kabupaten Mappi tahun 2016, pengendalian dan pemantauan, serta evaluasi yang harus dilakukan terhadap semua program dan kegiatan yang dilakuakan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mappi

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2015

Berlaku Tanggal
09 Juni 2015

Sumber
BD.2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (106.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar