Peraturan Bupati Mappi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Mappi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mappi Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PNS di Lingkungan Pemkab Mappi, maka dipandang perlu mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Uang Makan bagi PNS Kab. Mappi
Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 11 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 4 Tahun 2012
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pemberian dan pembayaran uang makan bagi pegawai negeri sipil Kab. Mappi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian uang makan, tata cara pembayaran uang makan dan tiga lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.