Peraturan Bupati Mappi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Mappi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mappi Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kualitas dalam pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan struktural pada Instansi Pemerintah Kabupaten Mappi, maka dipandang perlu membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Mappi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 20014
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 4 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai:
pembentukan Baperjakat, tugas pokok, tata kerja dan pembagian tugas Baperjakat, syarat-syarat dan tata cara mengajukan calon jabatan struktural, ketentuan pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.