Peraturan Bupati Mappi Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Bupati Mappi Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mappi Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas pada sekretariat parpol di Kab. Mappi, maka dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kab. Mappi dan dalam rangka tertib administrasi pemberian bantuan keuangan kepada parpol maka dipandang perlu diatur tata cara penyampaian pertanggungjawabannya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 14 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  5. Undang-Undang NO. 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  9. Undang-Undang NO. 23 Tahun 2014 sebagaimaa telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian bantuan keuangan, perhitungan besarnya bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik, penyaluran bantuan keuangan partai politik, penggunaan bantuan keuangan partai politik, laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik, dan sanksi administrasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mappi

Nomor
14 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2015

Sumber
BD.2015/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (176.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar