Peraturan Bupati Mappi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Standar Satuan Harga Barang Kebutuhan Kabupaten Mappi Tahun 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mappi Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan tertib administrasi penyediaan kebutuhan barang daerah, maka dipandang perlu mengatur tentang standar satuan harga barang kebutuhan daerah, yang merupakan harga satuan setiap unit barang kebutuhan yang berlaku di lingkungan Pemkab Mappi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Perpu Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 4 Tahun 2012
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Standar Satuan Harga Barang Kebutuhan Kabupaten Mappi Tahun 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar satuan harga barang kebutuhan dan daftar harga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.