Peraturan Bupati Mappi Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Bupati Mappi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mappi Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menunjang kelancaran, tertib administrasi dan penataan kembali pengelolaan keuangan Daerah, maka dipandang perlu merubah Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mappi.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 4 Tahun 2012.

Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mappi

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2017

Berlaku Tanggal
06 Februari 2017

Sumber
BD.2017/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (398.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar