Peraturan Bupati Mappi Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembagian perjalanan dinas, penandatanganan SPT dan SPPD, pelaksanaan pertanggungjawaban perjalanan dinas, jenis dan penetapan perjalanan dinas, dengan 7 lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.