Peraturan Bupati Mappi Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Bupati Mappi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mappi Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (1) dan untuk tertib administrasi dan kelancaran pembagian dana kampung, perlu menetapkan rincian dana kampung.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  17. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  21. Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 9 Tahun 2007
  22. Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 1 Tahun 2015

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Kabupaten Mappi TA 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang besaran dana kampung, formula perhitungan rincian dana kampung yang diterima setiap kampung, penyaluran dana kampung, dan pertanggungjawaban dana kampung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mappi

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2015

Berlaku Tanggal
26 Mei 2015

Sumber
BD.2015/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (124.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar