Peraturan Bupati Mappi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung di Kabupaten Mappi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mappi Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan kampung di Kabupaten Mappi, maka diperlukan alokasi dana untuk kampung-kampung yang mencakup semua lembaga kemasyarakatan yang berada di tiap-tiap kampung guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 9 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 10 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 12 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 3 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 4 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Mappi Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur mengenai:
asas, prinsip dan fungsi pengelolaan keuangan kampung, serta pendekatan pengelolaan keuangan kampung. Di dalam peraturan ini juga dibahas mengenai:
penyelenggaraan kewenangan alokasi dana kampung, kekuasaan pengelolaan, ruang lingkup pengelolaan, struktur APB kampung, penyusunan rancangan APB kampung, penetapan rancangan APB, evaluasi rancangan APB kampung, pertanggung jawaban dan pelaporan, pengalokasian dana, serta pendampingan, pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Mappi
Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung di Kabupaten Mappi
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2015
Berlaku Tanggal
26 Mei 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (240.28 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.