Peraturan Bupati Maros Nomor 6 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maros Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Transaksi Non-tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Maros

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maros Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolan Keuangan Desa yang mengamanatkan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati, maka perlu memberlakukan pembayaraan non tunai dalam setiap transaksi yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan pembayaraan non tunai dalam setiap transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu mengatur sistem transaksi non tunai dalam penerimaan dan pengeluaran pada Angaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Maros;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima na dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non-Tonai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten

Dasar hukum Peraturan Bupati Maros Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas jdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang­
  4. undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6801);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2388, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang­
  8. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  10. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2014 Nomor 42 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nornor 6322);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 611);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 11).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maros

Nomor
6

Tahun
2023

Tentang
Pedoman Transaksi Non-tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Maros

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2023

Berlaku Tanggal
20 Januari 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 NOMOR

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maros Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar