Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Melawi Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pendiun datau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau tunjangan, peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  5. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
  6. Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011,
  7. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2016,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, PMK No.54/PMK.05/2018

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 10 peraturan Bupati Melawi Nomor 33 Tahun 2016

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Melawi

Nomor
15 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Melawi Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2018

Berlaku Tanggal
23 Juli 2018

Sumber
BD.2018/NO.15, TBD NO.15 LL KAB.MELAWI: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar