PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mentawai Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Kewenangan Desa dalam Penurunan Stunting
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mentawai Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penanganan Stunting merupakan program prioritas nasional yang harus mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk meningkatkan komitmen dalam percepatan penurunan Stunting yang dilaksanakan secara_ holistik, integratif, dan berkualitas berdasarkan pilar_ strategi nasional percepatan penurunan Stunting, perlu pelaksanaan kewenangan dan peran desa dalam penurunan Stunting;
bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan desa dalam penurunan Stunting sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Bupati;