PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Merangin Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Merangin Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penggunaan biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Merangin;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemcrintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perjalanan Dinas yang merupakan bagian dari Standar Harga Satuan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Merangin tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Dasar hukum Peraturan Bupati Merangin Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:
Undang-Undang No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1965;
Undang-Undang No.28 Tahun 1999;
Undang-Undang No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2020;
Undang-Undang No.17 Tahun 2003;
Undang-Undang No.1 Tahun 2004;
Undang-Undang No.15 Tahun 2004;
Undang-Undang No.25 Tahun 2004;
Undang-Undang No.33 Tahun 2004;
Undang-Undang No.5 Tahun 2014;
Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011;