PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Merangin Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Merangin Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menjamin dan mengawasi perilaku dalam pelaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagau unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam pengaturan penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai pemerintah yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tinggi untuk memenuhi kualitas pelayanan prima bagi masyarakat;
bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib disiplin dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman displin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, diperlukan pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin;
Dasar hukum Peraturan Bupati Merangin Nomor 4 Tahun 2024 ini adalah:
Undang-Undang No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1965;
Undang-Undang No.54 Tahun 1999;
Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015;
Undang-Undang No.30 Tahun 2014;
Undang-Undang No.20 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020;