Peraturan Bupati Merangin Nomor 42 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Merangin Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Merangin Nomor 42 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah perlu dilaksanakan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang menganut prinsip tepat waktu dan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengikuti standar yang dituangkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 97 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
  3. Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dipandang perlu menyusun Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin yang berbasis akrual.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Merangin

Nomor
42

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2014

Berlaku Tanggal
01 Januari 2015

Sumber
BD.2014/NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Merangin Nomor 42 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar