PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Merangin Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Merangin Nomor 89 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk kelancaran tugas dan terpeliharanya tertib administrasi serta akuntabilitas perjalanan dinas bagi Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, perlu mengatur Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas dengan mempedomani ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin belum mempertegas pejabat yang menandatangani SPT dan SPPD bagi Pejabat Tinggi Pratama sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Merangin tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati MeranginNomor 26 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin;
Dasar hukum Peraturan Bupati Merangin Nomor 89 Tahun 2022 ini adalah:
Undang-Undang No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1965;
Undang-Undang No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2000;
Undang-Undang No.17 Tahun 2003;
Undang-Undang No.1 Tahun 2004;
Undang-Undang No.15 Tahun 2004;
Undang-Undang No.5 Tahun 2014;
Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2022;
Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015;