Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Merauke Nomor 29 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Merauke Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2022

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Merauke
Nomor
29 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2022
Berlaku Tanggal
07 Februari 2022
Sumber
BD 2022 (29): 7 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Merauke Nomor 29 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.