Peraturan Bupati Mesuji Nomor 10 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mesuji Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Transaksi Non Tunai Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mesuji Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan desa berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Mesuji, maka perlu meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem transaksi nontunai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa di Kabupaten Mesuji;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Transaksi Non Tunai Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mesuji Nomor 10 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Dasar Hukum ini adalah Undang-Undang NO 49 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang NO 6 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang NO 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah NO 43 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah NO 12 Tahun 2019;
  6. PEMENDAGRI NO 20 Tahun 2018;
  7. Peraturan Daerah NO 2 Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mesuji

Nomor
10

Tahun
2024

Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Sistem Transaksi Non Tunai Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2024

Berlaku Tanggal
22 Maret 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mesuji Nomor 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar