Peraturan Bupati Mesuji Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka membangun aparatur yang profesional dan produktif perlu adanya analisis jabatan yang sistimatis untuk merumuskan informasi jabatan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan organisasi
Dasar hukum Peraturan Bupati Mesuji Nomor 41 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.49 Tahun 2008
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Undang-Undang No.42 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.33 Tahun 2011
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No.03 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No.05 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Mesuji Nomor 48 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ruang lingkup, pelaksana analisis jabatan, hasil dan manfaat analisis jabatan, dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.